Politik Luar Negeri

Pengertian :

1. POLITIK LUAR NEGERI adalah strategi dan taktik yang digunakan  oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain.

2. FAKTOR -FAKTOR PENDORONG POLITIK LUAR NEGERI, dibagi menjadi 2 :
*    Faktor Internal (Dalam)
1.   Letak kondisi geografis suatu negara
2.   Jumlah dan kualitas penduduk
3.   Ekonomi dan Sumber Daya Negara
4.   Ideologi yang dipakai suatu negara
*     Faktor Eksternal (Luar)
     1.  Hubungan kerjasama dengan negara lain

3. DASAR HUKUM POLITIK LUAR NEGERI
ü Pancasila sebagai landasan idiil negara

ü Pembukan UUD 1945 alinea pertama dan keempat
1) Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”

2) Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”

ü UUD 1945 Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”

ü UUD 1945 Pasal 13
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

ü UU no. 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri


4. TUJUAN POLITIK LUAR NEGERI
1)   Membentuk negara indonesia yang demokratis, bersatu dan berdaulat dari sabang sampai merauke.
2)   Membuat masyarakat indnonesiayang sejahtera, adil dan makmur baik lahir maupun batin dalam wadah NKRI
3)   Membentuk persahabatan dan kerjasama dengan negara-negara di dunia terutama dengan negara-negara di asia dan afrika dalam membentuk suatu tatanan dunia baru yang bebas dari iperalisme dan kolonialisme

5. PRINSIP-PRINSIP POLITIK LUAR NEGERI :
Ø Negara indonesia menjalankan politik damai
Ø Berorientasi pada kepentingan nasional
Ø Menitik beratkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa
Ø Menolak penjajahan dalam segala bentuk
Ø Serta meningkakan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat
Ø Negara indonesia bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai  dan tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing
Ø Negara indonesia memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional
Ø Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada piagam PBB
Ø Bersama PBB, indonesia membantu perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa lain yang masih terjajah

6. SIFAT-SIFAT POLITIK LUAR NEGERI
v Bebas dan Aktif.
Maksudnya Bebas adalah Indonesia bebas menentukan pandangan terhadap masalah internasional. Sedangkan Aktif adalah Indonesia secara aktif memperjuangkan perdamaian dunia,memperjuangkan kebebasan, kemerdekaan, dan keadilan seluruh penjuru dunia.
v Anti Kolonialisme
Indonesia menolak adanya kolonialisme dan penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945).
v Mengabdi kepada kepentingan nasional.
Setiap pandangan dan sikap pemerintah Indonesia dalam dunia politik luar negeri harus berlandaskan kepada kepentingan nasional.
v Demokratis
Indonesia menjunjung tinggi nilai - nilai demokrasi dalam menyelesaikan masalah dengan politik luar negeri.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment